Ia menyampaikan pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan secara bertahap mulai dari ASN di kantor bupati, organisasi perangkat daerah, bahkan hingga ke tingkat sekolah dan Puskesmas.
Hingga menunggu waktu pasti pelaksanaan tes urine tersebut, lanjutnya dirinya memberikan kesempatan kepada oknum ASN yang menjadi pemakai bahkan pengedar dari barang haram itu untuk sadar dan bertaubat.
“Karena jika telah tes dan hasilnya positif maka akan ada sanksi yang menunggu, mulai dari administrasi, penurunan jabatan, hingga berhadapan dengan hukum,” katanya mengakhiri. (efa)
Laman 2 dari 2