Pertama dan Tercepat, Bupati Eka Putra Serahkan LKPD TA 2024 ke BPK Perwakilan Sumbar

SERAHKAN LKPD— Bupati Tanah Datar Eka Putra, saat penyerahan LKPD Tahun 2024 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra S, Senin (17/3).

TANAHDATAR, METRO–Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyerahkan Laporan Keuangan Peme­rintah Daerah (LKPD) Ka­bupaten Tanah Datar Ta­hun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan LKPD Tahun 2024 oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM kepada kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar Sudarminto Eko Putra S.E.,M.M., CSFA., CFrA , Senin (17/3) di kantor BPK Perwakilan Sumbar di Padang ini merupakan yang pertama dan tercepat di provinsi Suma­tera Barat.

Turut mendampingi Bupati Eka Putra saat itu Pj. Sekretaris Daerah Elizar, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi , Kepala BPKD Helfy Rahmy Harun, Inspektur Desy Rima dan beberapa pejabat lainnya. Selain itu, juga hadir Ketua Auditoriat Sumbar II dan Tim audit.

Di kesempatan tersebut, Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan terima kasih kepada segenap jajaran BPKP Sumbar termasuk tim yang telah ber­kenan menerima dan menjadwalkan pertemuan se­hingga pihaknya dapat menyerahkan LKPD tahun anggaran 2024, termasuk tim yang melakukan pemeriksaan terhadap Kabupaten Tanah Datar.

“Pemeriksaan pen­da­huluan telah berjalan de­ngan lancar, kami pun telah bisa menyerahkan LKPD tahun 2024 ini dalam waktu yang cepat. Tentu ini tidak terlepas dari kerja keras Kepala BKD beserta jajaran, dan seluruh SKPD yang ada di lingkup Pem­kab Tanah Datar,” ujar Bupati.

Disampaikannya, LKPD tahun 2024 disusun dengan mempedomani peraturan perundang-undangan bi­dang keuangan dan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Da­erah, yang dilaksanakan dengan menggunakan Sistem Informasi.

“Ini menunjukan komitmen Pemerintah Kabupa­ten Tanah Datar, dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pe­ngelolaan keuangan dae­rah kepada masyarakat maupun entitas lainnya,” ujar Bupati Eka Putra.

Selanjutnya, laporan tersebut disampaikan kepada BPK Perwakilan Su­matera Barat untuk digunakan sebagai media dalam menilai kewajaran penyajian dan kinerja PemerintahTanah Datar. “Semoga komitmen kami untuk memperoleh opini yang terbaik dapat tercapai hendaknya, karena Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sudah meraih penghargaan tersebut 13 kali berturut-turut,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Tahun 2024 Pemkab Tanah Datar sesuai ama­nat Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003. Kabupaten Tanah Datar merupakan entitas pertama yang menyerahkan LKPD tahun 2024 dari kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat. “Semoga penyerahan LKPD tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ini menjadi contoh dan motivasi bagi daerah lainnya di Provinsi Sumatera,” tuturnya.

Sudarminto Eko juga menyebutkan, penyerahan LKPD tahun anggaran 2024 oleh Pemkab Tanah Datar hari ini merupakan yang pertama dan tercepat di Sumbar. “Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir,” ucap Sudarminto Eko.

Secara khusus, Sudarminto Eko juga memuji kesungguhan dan keseriusan Bupati Eka Putra beserta segenap jajaran Pemkab Tanah Datar dalam menyelenggarakan peme-rintahan yang tercermin dari cepatnya penyelesai-an LKPD, sesuai acuan yang telah ditetapkan.

“Sebelum menerima LKPD ini, BPK Perwakilan Sumbar sudah melakukan pemeriksaan awal selama satu bulan. Berkat langkah kooperatif semua pihak di lingkungan Pemkab Tanah Datar, tugas tim kami berjalan dengan lancar dan semua data yang diperlukan untuk bahan peme-riksaan dengan mudah bisa didapat dan diakses oleh anggota tim dari SKPD terkait. Untuk itu, atas kerjasama ini kami ucapkan terima kasih,” sampainya.

Terkait Laporan Keua­ngan yang diserahkan hari ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci mulai tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan LHP harus sudah diserahkan BPK kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 16 Mei 2025 mendatang.

Disampaikannya, Ka­bupaten Tanah Datar skor tindak lanjut rekomendasi per semester II tahun 2024 atau akhir Desember lalu sebesar 87,17% dan ini termasuk nilai yang cukup bagus. “Mudah-mudahan ke depannya dapat di ting­katkan dan semoga mendapatkan hasil sesuai harapan dengan opini WTP kembali,” pungkasnya. (ant)

Exit mobile version