Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Sudarminto Eko menyampaikan bahwa penyerahan LKPD Tahun 2024 Pemkab Tanah Datar sesuai amanat Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003. Kabupaten Tanah Datar merupakan entitas pertama yang menyerahkan LKPD tahun 2024 dari kabupaten/kota se-Provinsi Sumatera Barat. “Semoga penyerahan LKPD tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar ini menjadi contoh dan motivasi bagi daerah lainnya di Provinsi Sumatera,” tuturnya.
Sudarminto Eko juga menyebutkan, penyerahan LKPD tahun anggaran 2024 oleh Pemkab Tanah Datar hari ini merupakan yang pertama dan tercepat di Sumbar. “Sesuai amanat Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, laporan keuangan disampaikan kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga bulan setelah tahun berakhir,” ucap Sudarminto Eko.
Secara khusus, Sudarminto Eko juga memuji kesungguhan dan keseriusan Bupati Eka Putra beserta segenap jajaran Pemkab Tanah Datar dalam menyelenggarakan peme-rintahan yang tercermin dari cepatnya penyelesai-an LKPD, sesuai acuan yang telah ditetapkan.
“Sebelum menerima LKPD ini, BPK Perwakilan Sumbar sudah melakukan pemeriksaan awal selama satu bulan. Berkat langkah kooperatif semua pihak di lingkungan Pemkab Tanah Datar, tugas tim kami berjalan dengan lancar dan semua data yang diperlukan untuk bahan peme-riksaan dengan mudah bisa didapat dan diakses oleh anggota tim dari SKPD terkait. Untuk itu, atas kerjasama ini kami ucapkan terima kasih,” sampainya.
Terkait Laporan Keuangan yang diserahkan hari ini, BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci mulai tanggal 17 Maret 2025. Sedangkan LHP harus sudah diserahkan BPK kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat 16 Mei 2025 mendatang.
Disampaikannya, Kabupaten Tanah Datar skor tindak lanjut rekomendasi per semester II tahun 2024 atau akhir Desember lalu sebesar 87,17% dan ini termasuk nilai yang cukup bagus. “Mudah-mudahan ke depannya dapat di tingkatkan dan semoga mendapatkan hasil sesuai harapan dengan opini WTP kembali,” pungkasnya. (ant)
Komentar