“Alhamdulillah, kami sangat bangga karena 96,42 % dari total masyarakat di Kabupaten Lima Puluh Kota sudah terdaftar dalam Program JKN, namun kami terus berupaya agar tidak ada masyarakat yang tertinggal. Kami juga akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendata warga yang belum terdaftar dan melakukan sosialisasi terkait pentingnya perlindungan kesehatan melalui program JKN,” ungkap Defiyanna.
Defiyanna juga menjelaskan beberapa langkah yang telah dilakukan BPJS Kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN, khususnya di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau. BPJS Kesehatan juga menyediakan beberapa inovasi digital yang dapat mempermudah peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan dengan lebih mudah, cepat dan setara.
“BPJS Kesehatan memiliki banyak kanal layanan tanpa tatap muka yang dapat diakses oleh peserta JKN saat mengurus kepesertaan JKN-nya, diantaranya adalah Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165 dan BPJS Online. Kemudian, juga ada kanal layanan BPJS Keliling yaitu layanan yang mengusung konsep “jemput bola”, di mana BPJS Kesehatan akan memberikan pelayanan dengan menggunakan mobil di berbagai lokasi strategis seperti pasar tradisional, pusat perbelanjaan, atau kantor pemerintah” jelas Defiyanna.
Selain itu, Defiyanna juga menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki Program Rencana Pembayaran Bertahap atau cicilan (New REHAB 2.0) yang bertujuan untuk mempermudah peserta JKN menunggak untuk mencicil iurannya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga memiliki petugas telekolekting yang bertugas untuk mengingatkan peserta mandiri menunggak terkait iurannya dan memberikan informasi serta berbagai program terbaru BPJS Kesehatan.
“Pendaftaran program New REHAB 2.0 dapat melalui Aplikasi Mobile JKN atau datang ke Kantor BPJS Kesehatan dan program ini dapat diikuti oleh peserta peserta mandiri/PBPU yang masih memiliki tunggakan iuran 4-12 bulan, dengan jangka waktu cicilan maksimal 12 bulan dan kepesertaan JKN-nya akan aktif setelah cicilannya lunas. Selain itu, Peserta mandiri/PBPU yang telah pindah segmen, namun masih memiliki sisa tunggakan iuran pada saat masih menjadi Peserta Mandiri, juga dapat mengikuti program New REHAB 2.0, dengan tunggakan minimal 2 bulan iuran, minimal cicilan Rp. 35.000 dan jangka waktu cicilan maksimal 36 bulan,” ucap Defiyanna.
Defiyanna mengapresiasi setiap langkah dan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah dalam optimalisasi program JKN di Kabupaten Lima Puluh Kota. Defiyanna berharap, semoga di tahun 2025 ini cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lima Puluh Kota bisa mencapai 100% sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan perlindungan program JKN. (uus)
Komentar