[ADINSERTER AMP]

Wako Padangpanjang Terima Sertifikat Tanah Elektronik dari ATR/BPN

PDG. PANJANG, METRO–Wali Kota, Hendri Arnis terima Sertifikat Tanah Elektronik dari Kantah Agra­ria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Padang Panjang.

Penyerahan sertifikat itu berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota, Kamis (13/3).

Sertifikat yang diterima terkait aset kepemilikan tanah Pemerintah Kota Padang Panjang.

Sertifikat tersebut di­serahkan Kepala Kantah ATR/BPN Padang Panjang, Didiek Christianto, A.Ptnh, M.H yang diterima Wako Hendri didampingi Wakil Wali Kota, Allex Saputra, Asisten III Setdako, Martoni, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Winarno, Kepala Dinas Perkim LH, Alvi Sena dan lainnya.

Sertifikat elektronik yang diterima sebanyak 179 sertifikat dari total 349 yang akan diterbitkan BPN terkait aset Pemko yang terdiri dari tanah jalan, tanah bangunan dan tanah irigasi.

Wako Hendri menyampaikan, dengan adanya sertifikat elektronik ini akan mempermudah urusan per­tanahan Pemko ke de­pannya, dan juga mener­tibkan administrasi aset Pemko. “Kita sangat setuju dengan sertifikat ini karena memudahkan kita da­lam pengelolaan aset. Kita bisa langsung mengakses sertifikat melalui akun milik Pemko,” sampainya.

Hendri juga meminta ATR/BPN agar semua sertifikat yang dimiliki Pemko dibuatkan sertifikat elektronik ini. Sekarang sudah diterima 179 file, jika ada lagi yang lainnya, Pemko siap membuat dan mene­rima sertifikat ini.

Sementara itu Didiek Christianto mengatakan, pada 2024 pihaknya telah menyerahkan 154 sertifikat dan saat ini diserahkan 179 sertifikat. Masih ada 170 sertifikat lainnya yang akan diserahkan. “Kita membuat sertifikat elektronik ini agar semua administrasi aset Pemko ini sudah tersertifikat elektronik dan mempermudah penertiban,” katanya. Pihaknya akan terus mendukung Pemko dalam pe­nertiban administrasi aset Pemko. Serta juga menunggu Pemko untuk pengurusan aset lainnya yang belum disertifikatkan. Pe­nyerahan sertifikat tersebut ditandai dan diterima dengan penandatanganan dari kedua belah pihak baik Pemko maupun ATR/BPN. (rmd)

[ADINSERTER AMP]
Exit mobile version