TANAHDATAR, METRO–Memasuki hari ke 12 puasa di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Warung Makan yang beroperasi di siang hari kian manjamur dibeberapa titik di daerah di Kabupaten Tanah Datar. Fenomena itu segera ditindak lanjuti oleh Bupati Eka Putra, dengan mengintruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Tanah Datar agar menertibkan Warung Makan tersebut.
“Kami mendapat informasi melalui beberapa sumber dan telah ditinjau ke lapangan secara langsung, bahwa adanya Warung Makan yang beroperasi di siang hari pada bulan puasa ini. Akan segera ditertibkan karena sebelumnya telah diperingatkan melalui surat edaran,” ujar Bupati Eka Putra, saat berada Kantor Sat Pol PP Tanah Datar, Rabu (12/3).
Dikatakan Bupati Eka Putra, jauh sebelum memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Daerah (Pemda) telah menginformasikan kepada masyarakat melalui Surat Edaran (SE) terkait sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman dan ketertiban umum di bulan suci ini.
Hal ini ditegaskan pada pasal 48 ayat 1, yakni setiap orang atau badan usaha melakukan kegiatan usaha kuliner pada bulan Ramadhan wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam memberikan pelayanan kepada konsumen mulai pada yang telah ditetapkan.
Komentar