PAYAKUMBUH, METRO–Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP. Doni Prama Dona memimpin Unit Tindak Pidana Tertentu bersama Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh melakukan pengecekan ke sejumlah Distributor berbagai kebutuhan harian untuk memastikan isi Minyak Goreng Merek Minyakita yang beredar di Pasaran sesuai dengan semestinya atau sesuai di label atau kemasan.
Pengecekan yang dilakukan Rabu (12/3), menyasar dua distributor besar barang harian di Kota Payakumbuh, pertama Distributor H. Anas di Jalan Diponegoro Kelurahan Padang Data Tanah Mati Kecamatan Payakumbuh Barat, dan Toko Jaya Subur Baru di Kawasan Lundang. Di Grosir Sumber Harian milik H. Anas itu, Tim melakukan pengecekan isi Minyakita ukuran 1 liter dan 2 liter.
Pengecekan isi Minyakita oleh Pengawas Dinas Koperasi dan UKM disaksikan oleh H. Anas dan sejumlah anaknya yang menjalankan usaha atau Kedai harian itu. Dari dua buah Minyak Goreng Merek Minyakita yang diukur menggunakan bejana ukur, hasilnya sesuai dengan isi yang tertera di bungkus atau plastik kemasan.
Tidak hanya melakukan pengecekan menggunakan bejana ukur, Tim Gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap tumpukan kardus yang berisi Minyakita berbagai ukuran. “Hasil pemeriksaan atau pengecekan yang kita lakukan terhadap dua distributor besar Minyakita di Kota Payakumbuh, dari dua lokasi kita temukan bahwa Minyak Goreng ukuran 1 Liter pas isinya.
Sementara untuk Minyakita ukuran 2 Liter juga sesuai, bahkan berlebih,” ucap Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Zuyu Giyanto San Kanit Tipidter, IPDA. Daffa Aqsal Tanjung.
Komentar