PASAMAN, METRO–Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 85 tahun 2018 tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah. Gubernur Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 6 Februari 2025, memerintahkan Inspektorat untuk melakukan Pemeriksaan dan memberikan Penilaian untuk aspek kesejahteraan masyarakat, aspek daya saing daerah dan aspek pelayanan umum, pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman pada tanggal 10-12 Februari lalu.
Kegiatan yang berlangsung itu bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Pasaman, di Komplek Kantor Bupati Kabupaten Pasaman.
Ketiga Aspek yang dilakukan pemeriksaan dan penilaian pada Kabupaten Pasaman, Yopi Oktavia, SE menyampaikan; Kabupaten Pasaman memperoleh realisasi penilaian kinerja sangat baik, dengan nilai 92,795 %.
“Untuk aspek kesejahteraan masyarakat diperoleh nilai rata-rata 81,30%, aspek daya saing daerah 97,78% dan aspek pelayanan umum diperoleh skor 35% dari skor maksimal 35%,” ucap Yopi Oktavia, SE. selaku Wakil Penenanggungjawab Tim Pemeriksa,.di Ruang Rapat Bupati, Jumat (21/2).
Bupati Pasaman Sabar AS menyampaikan apresiasi yang sangat tinggi kepada seluruh ASN di Kabupaten Pasaman. Penilaian kinerja sangat baik yang kita peroleh hari ini.
Komentar