Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan KI Sumatera Barat telah melakÂsanakan Monev selama 10 tahun sejak 2015. Kemudian tahun 2024, sebanyak 422 Badan Publik telah mengikuti monev.
“Di Sumatera Barat, tahun 2024 Monev dilakukan terhadap 11 kategori badan publik, yaitu OPD, Instansi Vertikal, Lembaga Yudikatif, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Nagari/Desa, BUMD/Bumnag/Bumdes, Perguruan Tinggi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta BPS Kabupaten/Kota,” jelas Mona Sisca.
Tanti Endang Lestari, wakil ketua KI Sumbar, menambahkan dalam pelaksanaan Monev, pihaknya menggunakan enam indikator utama penilaian.
“Kami di Sumbar menggunakan 6 indikator peniÂlaian utama, yaitu digitalisasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, sarana prasarana, serta inovasi dan strategi. Dari indikator tersebut, disusun lebih dari 60 lebih pertanyaan yang harus dijawab oleh badan publik berupa dokumen yang wajib disediakan dan ada pertanyaan yang datanya yang harus diumumkan di website ataupun di sosial media,” terang Tanti.
Selain itu, Tanti menambahkan di Sumatera Barat menggunakan aplikasi sendiri untuk melakukan Monev di Sumbar.
“Kami membuat aplikasi sendiri, bekerjasama dengan Diskominfotik Provinsi Sumbar, sehingga aplikasi ini bisa memudahkan kami melakukan penilaian. Dulu sempat kami melaksanakan secara manual tetapi bakal lebih ribet dan lama proses penilaiannya,” tambah Tanti. Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan Komisi Informasi Sumatera Selatan dapat mengadopsi strategi dan metode Monev yang telah diterapkan di Sumatera Barat guna meningkatkan keterbukaan informasi di wilayahnya. (fan)




















