Petugas juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Penangkapan berjalan dengan lancar, tanpa ada perlawanan dari tersangka.
Tersangka Sugeng Widodo kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Evi Hendri Susanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya serta segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan. Kepolisian akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Dharmasraya,” ujar IPTU Evi Hendri Susanto.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah tersebut.(cr1)




















