Setelah terjadi kesepakatan pembelian, tim opsnal yang menyamar menunggu di tepi jalan kampung Gurun Panjang.
Tak lama kemudian, N keluar dari rumahnya dengan membawa narkoba yang akan dijualnya.
“Tim opsnal langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti setelah melihatnya keluar rumah,” tambahnya.
Usai penangkapan, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan lebih banyak barang bukti. Tersangka N pun mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaannya.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Pesisir Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Pessel. (rio)
Laman 2 dari 2




















