TANAHDATAR, METRO – Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau biasa disebut e-Government merupakan salah satu upaya pemangkasan biaya dan waktu, serta meminimalisasi kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah. Sistem ini bertujuan mewujudkan proses kerja yang efesien, efektif, transparan dan akuntabel serta peningkatan pelayanan publik.
Wabup Tanahdatar, Zuldafri Darma mengatakan, untuk mencapai efisien dan efektif, perlu komitmen dan dukungan semua pihak, terutama pemerintah daerah untuk menertibkan penggunaan SPBE di Tanahdatar.
“Betapa banyaknya program elektronik lahir dan dibuat, namun mempunyai kegunaan hampir sama, seperti SPID dengan Simbada, hal ini harus jadi perhatian,” ujarnya usai mengikuti Penyerahan Hasil Evaluasi SPBE 2018 kepada 616 instansi pemerintah, Kamis (28/3) di Bidakara Hotel Jakarta.
Ia menjelaskan, hasil yang diperoleh Tanahdatar masih belum memuaskan. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada OPD untuk berkoordinasi dengan Dinas Kominfo sekiranya akan membuat aplikasi elektronik yang baru.
“Lakukan koordinasi dengan Kominfo yang nantinya melihat dan inventarisir apakah sudah ada aplikasi yang sama atau tidak. Ataupun lakukan penelusuran aplikasi yang sama di provinsi atau pusat, sehingga aplikasi efektif yang juga otomatis akan menghemat anggaran,” tukasnya.
Sementara itu, Wakil Presiden, Jusuf Kalla menyampaikan, perkembangan zaman mengharuskan segala aspek, baik pemerintahan maupun kegiatan sosial kemasyarakatan untuk lebih mengenal dan mampu untuk memanfaatkan teknologi, terutama komputer dan internet.
“Banyak aplikasi yang ada untuk membantu kemudahan masyarakat dalam memperoleh layanan yang diciptakan instansi pemerintah. Namun tentu perlu diinventarisir asas efisien dan manfaatnya, dan salah satunya dengan lakukan evaluasi SPBE,” ujar Jusuf Kalla.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia (Menpan RB RI) Syafrudin menjelaskan, SPBE bertujuan mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
“SPBE diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018. SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE dengan efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan,” tukasnya. (ant)