AKP Yogi juga menambahkan bahwa kegiatan tambang ilegal yang dilakukan oleh S sudah berlangsung hampir dua tahun dan S berstatus sebagai pemilik tambang.
Sebagai tindak lanjut, penyidik mengenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara kepada pelaku.
“Dalam kasus ini, kami telah memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dan sekarang sudah tahap dua di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” tegas Kasat Reskrim.
Dengan dilimpahkannya kasus ini ke kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat segera berlangsung, dan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal, sebagai upaya tegas dalam pemberantasan tambang ilegal yang dapat merusak lingkungan. (rio)




















