PESSEL, METRO— Kasus penambangan galian C tanpa izin yang terjadi di Kecamatan Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, kini memasuki tahap dua setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengonfirmasi bahwa perkara ini sudah diproses lebih lanjut di kejaksaan.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, menjelaskan bahwa S, seorang pelaku penambangan ilegal, ditangkap pada 12 Desember 2024 di kediamannya di Kampung Sikabau, Kenagarian Rantau Simalenang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, sekitar pukul 04.00 WIB.
“S ditangkap terkait dengan tindak pidana penambangan galian C tanpa izin. Kami amankan satu unit alat ekskavator sebagai barang bukti,” ungkap AKP Muhammad Yogi Biantoro, Senin (17/2/2025).
Komentar