PADANG, METRO–Sidang lanjutan gugatan perkara perdata atas kebera-daan Koperasi Maritim (Kopermar) yang dilayangkan pihak Koperbam Telukbayur berlangsung alot, Kamis (13/2). Sidang yang dipimpim oleh Hakim Ke-tua Rinaldi Rosba, SH, MH itu berlangsung di ruangan sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jalan Diponegoro No.8, Keluarahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, dihadiri pihak penggugat Ketua Koperasi Bongkar Muat (Koperbam) Telukbayur Chandra, Sekretaris Nursal Uce, M, SH, pengurus dan beberapa orang anggota Koperbam.
Saat sidang yang dimulai pada pukul 11.30 WIB hingga pukul 16.45 WIB. itu juga dihadiri oleh pihak Dinas Koperasi dan UMKM Sumbar, Dinas Ko-perasi , pihak KSOP Telukbayur yang me-rupakan pembina koperasi.
Tak tanggung-tanggung, dalam agenda sidang kemarin, pihak Koperbam Telukbayur ternyata mendatangkan saksi ahli sangat berkompeten yakni dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI, Tri Adtitya Putra SH MH dan Basri SH dari Inkop Indonesia. Tak hanya itu pengurus inti Induk Koperasi (Inkop) Indonesia Viktoria juga datang.
Saat akan dimulai sidang, Hakim Ketua Rinaldi Rosba, para pengecara kedua belahpihak dan pihak yang ditunjuk sebagai saksi ahli menjalani pemeriksaan berkas berkas adminitrasi dan bukti bukti pendukung lain termasuk Afdal Hirawan SH, penesehat hukum dari pihak Koperbam Telukbayur.
Pantauan sidang kemarin, sebelum tiga orang saksi ahli dari pihak KoperbamTelukbayur masing maisng Tri Aditya Putra SH, MH dan Basri SH diambil keterangannya, mereka menjalani sumpah sesuai agama yang dianut. Atas perintah Hakim Ketua Rinaldi Rosba, Basri dan Tri Adtitya Putra diambil keterangannya sebagai saksi ahli.
Kepada POSMETRO saksi ahli dari Kemenkop dan UKM RI, Tri Aditya Putra, SH, MH mengaku bahwa pihaknya sebagai warga negara sebelum memberikan keterangan diambil sumpahnya terlebih dulu. “Kami memberikan keterangan jelas sesuai dengan fakta. Apa yang ditanya pihak majelis hakim itu yang kami berikan,” ucapnya.
Mengenai kisruh keberadaan dua koperasi TKBM di Pelabuhan Telukabyur, Tri Aditya sangat menyayangkan. Sesuai dengan regulasi yang berlaku sehubungan dengan Pembentukan Koperasi TKBM Pelabuhan mengacu pada Pasal 2 Ayat (1) SKB 2 Dirjen 1 Deputi yang berbunyi “Koperasi TKBM Merupakan Badan Usaha yang mandiri dan sebagai Wadah TKBM di pelabuhan yang anggotannya terdiri dari pada TKBM di pelabuhan yang sudah di Registrasi oleh Penyelenggara Pelabuhan setempat “ dan pada Pasal 2 Ayat (4) SKB 2 Dirjen 1 Deputi berbunyi Pada Setiap Pelabuhan di bentuk 1 (satu) Koperasi TKBM pelabuhan dan wajib mendapat Rekomendasi dari Penyelenggara.”
















