Penghapus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) harus dilaksanakan oleh seluruh Kabupaten /Kota se Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri antara Menteri PU, Mendagri, dan Menteri PKP, Dengan adanya SKB tersebut, para kepala daerah diimbau untuk dapat membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Selai itu kata Satria Eka Putra , menyambut baik SKB 3 Menteri ini. Kami berharap keputusan tersebut segera ditindaklanjuti oleh para kepala daerah, SKB tersebut mengatur tiga hal penting yang akan membantu kelancaran Program Tiga Juta Rumah, yakni terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Pada audensi kami dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, kami meminta untuk kehadirannya di Musda REI Sumbar ke XII dan dorongan untuk Program 3 Juta rumah di Sumatera Barat,” tutur Satria Eka Putra.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, MM, mengucapkan syukuran HUT REI yang ke 53 dengan kebersamaan, Insya Allah dengan REI Sumbar menyediakan rumah yang banyak kepada masyarakat Sumatera Barat maka akan terbantu dan tenang dengan rumah yang layak huni bagi masyarakat Sumatera Barat.
Sesuai dengan tema ulang REI yang ke 35 tahun yakni Propertinomic Sukseskan 3 Juta Rumah. “Mudah mudahan program tersebut terlaksana di Provinsi Sumatera Barat dan kita dukung program – program Nasional dalam rangka penyedia rumah.
untuk pelaksanaan Musda REI Sumbar ke XII semoga sukses dan lancar, forum pertemuan untuk menentukan perkembangan organisasi REI di tingkat daerah, dan pemilihan Ketua REI untuk Periode 2025 -2028, semoga nanti yang terpilih sebagai Ketua bisa membawa organisasi yang lebih baik lagi.” kata Muhidi. (ped)




















