TANAHDATAR, METRO–Usulan pengesahan pemberhentian pasangan Eka Putra dan Richi Aprian sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 dan pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar hasil Pilkada tahun 2024 Eka Putra dan Ahmad Fadly, diumumkan secara resmi oleh DPRD Kabupaten Tanahdatar.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, bersama Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari dihari 26 anggota yang turut dihadiri Bupati Eka Putra, Forkopimda, Asisten dan staf ahli Bupati, pimpina OPD, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, Bawaslu dan undangan lainnya, Senin (10/2) di ruang sidang DPRD setempat.
Pada paripurna tersebut, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika membacakan SK KPU No 1 tahun 2025 tentang penetapan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar tahun 2024 menetapkan Pasangan Calon nomor urut 2 Eka Putra dan Ahmad Fadli.
“Pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Pilkada 2024 dengan perolehan suara sebanyak 85.692 atau 52,48% dari total suara sah untuk periode tahun 2025-2030 setelah ditetapkan pada Kamis tanggal 6 Februari 2025 selepas sidang perkara oleh MK RI,” sampainya.
Selanjutnya DPRD Tanah Datar melalui berita acara yang dibacakan Wakil Ketua Kamrita secara resmi juga mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024.
Komentar