Dapat di buktikan bahwa Bung Hatta merupakan sosok tokoh yang anti korupsi, yaitu 1. Pada tahun 1951, Bung Hatta membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pertama di Indonesia. 2. Ia juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1952 tentang Pemberantasan Korupsi. 3. Bung Hatta juga dikenal sebagai seorang yang sangat transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan negara.
Kesimpulan
Dalam Kesimpulan, Bung Hatta merupakan seorang anti korupsi yang pantas diteladani oleh kita semua. Kita harus selalu memastikan bahwa kita tidak terlibat dalam Tindakan korupsi, dan bahwa kita selalu berjuang untuk menghapuskan korupsi dari muka bumi Indonesia. Kita juga harus selalu memastikan bahwa kita transparan dan akuntabel dalam segala tindakan kita. Mari kita teladani semangat anti korupsi Bung Hatta dan membangun Indonesia yang lebih adil, transparan, dan bebas dari korupsi.
Semoga kita semua dapat mengambil Pelajaran dari perjuangan anti korupsi Bung Hatta dan menjadi agen perubahan untuk membangun Indonesia yang lebih baik. Kita jadikan Bung Hatta sebagai inspirasi kita untuk melawan korupsi dan membangun Indonesia yang lebih adil dan transparan. (***)




















