“Saya rasa tentu saja tidak. Sebab, dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut, bahwa tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya,” katanya.
Rasyid juga menjelaskan, bahwa pada acuan tersebut, ada yang tidak tercukupi dalam pelaksanaan program TJSLP oleh PT. AWB, yakni perusahaan harus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan Yang bermanfaat.
“Apalagi, jika kita melihat jauh ke masa depan, yang mana apa yang sekarang menjadi penyangga utama dari seluruh keuntungan yang diperoleh oleh PT. AWB sendiri merupakan masa depan dari masyarakat itu, yaitu Tanah Ulayat,” katanya.
Terakhir, Rasyid menjelaskan, bahwa ia sangat berharap penyaluran dana TJSLP oleh PT. AWB harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat banyak, jangan cuma sekedar ada, tapi harus menyentuh sendi-sendi pembangunan ekonomi berkelanjutan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan Yang bermanfaat bagi masyarakat terdampak.(cr1)




















