DHARMASRAYA, METRO-Walinagari Gunung Medan, Rasyid Datuak Sinaro sebut jika PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB) yang beroperasi di Tanah Ulayat masyarakat Gunung Medan, tidak serius dalam menjalankan amanah undang-undang tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkup Perusahaan (TJSLP) terhadap komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat masyarakat terdampak.
Hal tersebut disampaikan Rasyid, mengacu pada selama perusahaan tersebut berdiri dan beroperasi, tidak sekali pun perusahaan tersebut mengeluarkan dana Tanggung Jawab Sosial Lingkup Perusahaan (TJSLP) tersebut terhadap masyarakat yang ada di Kenagarian Gunung Medan, sebagai masyarakat terdampak. Baik itu dalam bentuk kegiatan sosial, pembenahan infrastruktur, Pendidikan, Peningkatan Sumber Daya Manusia, dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar.
“Padahal, pada pasal 74 Undang-undang Perseroan Terbatas telah menerangkan, bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Jika kewajiban ini tidak dijalankan, perusahaan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Rasyid juga menyebutkan, bahwa sekali dalam satu tahun, yakni pada bulan Qurban atau Idul Adha, perusahaan tersebut memberikan masing-masing nagari terdampak beberapa ekor sapi kurban, yang kemudian mereka klaim sebagai penyaluran CSR dari kegiatan usaha mereka diatas hampir puluhan ribu hektar tanah Ulayat masyarakat. Tapi, apakah penyaluran CSR PT. AWB cukup sampai pada bantuan sapi kurban saja?
Komentar