Yusuf Putra menuturkan, penyidikan kasus dugaan korupsi itu dilakukan mulai tahun 2021 dan selama proses penyidikan, yang bersangkutan sudah tujuh kali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasbar.
“Tersangka ini juga melarikan diri ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Pada dilakukan pengamanan yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan dan sore ini juga yang bersangkutan langsung diterbangkan dari Kota Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasbar, tegas Yusuf Putra mengatakan, tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan guna untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Alasan tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 21 KUHAP secara subjektif tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Secara objektif tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih,” sebutnya.
Yusuf Putra menegaskan, tersangka dijerat pasal pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Juga pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tutup dia. (end)




















