PASBAR,METRO–Setelah kabur selama Lima Tahun, akhirnya Setelah lima tahun melarikan diri, seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasbar tahun anggaran 2018, berhasil ditangkap tim gabungan Kejaksaan.
Bahkan, untuk menangkap tersangka yang diketahui bernama Riko Antoni ini, melibatkan tim satgas intelijen reformasi dan informasi (SIRI) Kejaksaan Agung dan tim intelijen Kejati Sumbar serta tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Usai ditangkap, tersangka yang sudah berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik tersebut, selanjutnya dibawa ke Padang untuk menjalani pemeriksaan. Selanjutnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.
Kepala Kejari Pasbar, Muhammad Yusuf Putra membenarkan pihaknya sudah menangkap satu orang buronan kasus korupsi. Menurutnya, penangkapan terhadap tersangka setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan pada Rabu (5/1) pukul 10.30 WIB.
“Sore harinya langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pemeriksaan lebih jauh. Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka pada malam harinya,” kata Muhammad Yusuf Putra, Kamis (6/2).
Dijelaskan Yusuf Putra, tersangka merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontraktor. Pelaku diduga melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor pada dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2018.
“Pada kegiatan pembangunan lapangan tenis itu, terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421.778.752,24. Jumlah kerugian negara itu berdasarkan hasil audit dari BPKP Sumbar,” tegad dia.
Komentar