Dia juga menyatakan putusan MK ini menjadi momen penting bagi KPU Mentawai untuk menunjukkan integritas dan komitmen dalam menyelenggarakan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan.
“Ini adalah bukti bahwa KPU Mentawai telah menjalankan tugasnya dengan baik, sesuai aturan, dan adil terhadap semua pihak,” pungkas Suryandika.
Dengan ditolaknya gugatan, proses hukum terkait Pilkada Mentawai resmi berakhir. KPU Mentawai kini akan fokus pada penetapan. Hasil penetapan tersebut nantinya akan diserahkan ke DPRD Mentawai.
“Dari DPRD Mentawai kemudian diteruskan ke gubernur. Kalau tidak ada perubahan pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari,” tuturnya. (rul)




















