“Jika ada sawah yang kering, itu karena memang sengaja dikeringkan oleh pemiliknya, bukan karena dampak galian C,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan operasional tambang telah mendapatkan izin dari pemilik lahan.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Tigo Padusi Nusantara, Abdul Kadir Julis, memastikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin usaha pertambangan sejak 2017 dan mendapat perpanjangan hingga 2027.
“Kami memiliki izin resmi dan terdaftar di MODI (Minerba One Data Indonesia), sehingga kegiatan pertambangan ini sah secara hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Herry Martinus, membenarkan bahwa PT Tigo Padusi Nusantara memiliki izin resmi untuk penambangan galian C di wilayah tersebut.
“Kalau ada permasalahan di lapangan, tentu harus dicari solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan,” ujarnya.
Dengan adanya pro dan kontra ini, warga berharap pemerintah dapat turun tangan untuk mencari solusi agar kepentingan masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan aspek hukum yang mengatur perizinan tambang. (rio)




















