Pemeriksaan yang akan berlangsung selama 27 hari sampai 1 Maret 2025 akan mengambil sampel pemeriksaan atas sejumlah OPD.
Sementara Dedi Effendi selaku pengendali teknis dalam tim pemeriksaan menyampaikan bahwa pemeriksaan keuangan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam peraturan BPK RI nomor 1 tahun 2017.
Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, kemudian menilai efektivitas SPI dalam penyusunan laporan keuangan, selanjutnya melakukan pengujian substantif terbatas pada transaksi/saldo akun-akun menilai kewajaran saldo, dengan prioritas pada akun kas, belanja modal, belanja barang, dan jasa, penerimaan pembiayaan (terkait pinjaman daerah) dan aset tetap serta Menilai kepatuhan atas peraturan perundang undangan.
Selanjutnya, Dedi mohon dukungan Pemkab Padangpariaman dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.
“Komunikasi antara pemkab Padangpariaman dengan tim pemeriksa BPK diharapkan dapat berjalan dengan baik, dengan tetap menjunjung tinggi independensi, integritas dan profesionalisme,” tambah Dedi mengakhiri. (efa)
Komentar