Rekomendasi ini meliputi perbaikan pengandalian internal dan peringatan dini atas pelaksanaan kegiatan pemerintah, seperti pada pelaksanaan kegiatan fisik.
Kemudian melakukan peningkatan kualitas dan kapasitas PPK pada seluruh OPD melalui pelatihan pengadaan barang dan jasa sehingga ke depannya mampu melakukan perencanaan dan pengawasan yang lebih baik.
“Sejumlah rekomendasi lainnya adalah penyesuaian sejumlah aturan dan penyusunan Prosedur Operasional Standar (SOP) yang jelas dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dan penggunaan anggaran untuk menghindari terjadinya temuan-temuan di kemudian hari,” tuturnya.
Terkait dengan temuan-temuan ini, jelasnya, berdasarkan laporan dari Panitia Khusus DPRD, tindak lanjutnya telah dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
Ketua DPRD Solok Selatan Martius menyampaikan agar pemerintah kabupaten segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian temuan-temuan BPK pada tahun anggaran 2024. “Maka Keputusan DPRD akan diserahkan kepada Bupati untuk dapat tindak lanjuti dan dijadikan pedoman dalam penyelesaian temuan-temuan BPK sebagaimana yang terdapat dalam LHP tersebut,” tegasnya. (ped//rel)
Komentar