PARIAMAN, METRO–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pariaman , H Rinalfi menyatakan DIPA adalah singkatan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun anggaran, disusun oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kemudian DIPA juga digunakan sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan akuntansi pemerintah, disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing Kementerian / Lembaga atau Satuan Kerja (Satker) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (DPR RI).
“Rincian APBN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), berisi informasi satuan-satuan terukur yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pariaman, H Rinalfi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasi dan Penyelenggara Zawa, beserta PPK, kemarin, usai menyerahkan DIPA tahun anggaran 2025.
Dilaksanakan di ruang kerja Kepala Kantor, Kakankemenag berharap kepada jajarannya untuk segera gerak cepat, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. “Segera ditindak lanjuti di tingkat Sekjen, maupun Seksi nantinya, semoga Allah memberikan kemudahan kepada kita semua,” harapnya.
Sementara itu, Kasubbag Tata Usaha, Zahardi menambahkan agar nantinya DIPA dibedah bersama staf nantinya pada Seksi masing-masing, untuk segera dilaksanakan. “Lakukan evaluasi terhadap program tahun lalu, matangkan persiapan kegiatan sekarang sesuai Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis), dengan tetap menjalin koordinasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga kegiatan dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan (ekspektasi) dan realita,” pungkasnya mengakhiri.
Setelah pemaparan Kakankemenag bersama Kasubbag TU, DIPA langsung diserahkan Kakankemenag dan diterima Kasubbag bersama Kasi-Kasi. Seluruh pejabat struktutal yang hadir sebagai penerima DIPA siap bergerak cepat bersama tim untuk merealisasikan dalam bentuk kegiatan sesuai dengan juklak dan juknis, serta aturan dan regulasi yang berlaku. (efa)