PARIAMAN, METRO–Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pariaman , H Rinalfi menyatakan DIPA adalah singkatan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Merupakan dokumen resmi yang berisi rincian anggaran belanja negara untuk satu tahun anggaran, disusun oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Berfungsi sebagai acuan bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan kegiatan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Kemudian DIPA juga digunakan sebagai alat pengendali, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, dan akuntansi pemerintah, disusun berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing Kementerian / Lembaga atau Satuan Kerja (Satker) yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (DPR RI).
“Rincian APBN yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres), berisi informasi satuan-satuan terukur yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Pariaman, H Rinalfi didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kasi dan Penyelenggara Zawa, beserta PPK, kemarin, usai menyerahkan DIPA tahun anggaran 2025.
Komentar