Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik 6 Februari 2025, Anggota DPR RI Rahmat Saleh: Membawa Efek Positif

Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh

PADANG, METRO–Pemerintah bersama DPR RI dan KPU serta Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dilaksanakan Kamis, (6/2).

“Insya Allah sesuai rapat gabungan Komisi II DPR RI dengan Mendagri dan KPU serta Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1) menyepakati pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak dilaksanakan tanggal 6 Februari 2025,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Rahmat Saleh, kemarin.

Jadwal pelantikan tersebut menurutnya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016, terkait Pilkada Serentak dan Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan. “Berdasarkan UU dan Perpres tersebut pelantikan dilaksanakan setelah selesai semua proses pilkada yang tidak bermasalah ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka tetap dilantik pada tanggal 7 Februari,” terangnya.

Namun, dari jadwal semula 7 Februari 2025, dirubah menjadi 6 Februari 2025. Perubahan ini hasil kesepakatan bersama pemerintah dengan DPR RI. Karena perubahan jadwal ini, maka persyaratan awal sesuai Perpres harus diganti lagi oleh presiden. “Jadi mengganti tanggal 6 Februari 2025 itu juga harus diganti Perpres-nya,” tegasnya.

Dengan percepatan jadwal pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak ini tentu membawa efek positif yang cukup besar. Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar 1 ini menilai, banyak hal yang diurus kepala daerah definitif di daerah.

“Mulai dari dampak terhadap APBD yang sudah berjalan, kemudian saat ini juga banyak ASN yang pensiun. Termasuk juga isu mutasi. Kalau tidak dilantik tanggal 6 Februari, akan menimbulkan dampak terjadinya perpanjangan penjabat (pj) dan akan menimbulkan permasalahan pelaksanaan pemerintahan di daerah,” terangnya.

Seperti diketahui, beredar informasi di sejumlah Group WhatsApp (WA), surat DPR RI tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1).

Hasil rapat kerja tersebut menyetujui beberapa hal terkait hasil pelaksanaan pilkada serentak. Yakni, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK dan sudah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota kepada Presiden RI/Mendagri pelantikan dilaksanakan 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali Provinsi DIY dan Aceh sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut juga menyampaikan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang masih proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan sesuai putusan MK berkekuatan hukum dan sesuai peraturan perundang-udangan.

Point lainnya dari surat tersebut meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (fan)

Exit mobile version