“Mulai dari dampak terhadap APBD yang sudah berjalan, kemudian saat ini juga banyak ASN yang pensiun. Termasuk juga isu mutasi. Kalau tidak dilantik tanggal 6 Februari, akan menimbulkan dampak terjadinya perpanjangan penjabat (pj) dan akan menimbulkan permasalahan pelaksanaan pemerintahan di daerah,” terangnya.
Seperti diketahui, beredar informasi di sejumlah Group WhatsApp (WA), surat DPR RI tentang Kesimpulan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu (22/1).
Hasil rapat kerja tersebut menyetujui beberapa hal terkait hasil pelaksanaan pilkada serentak. Yakni, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di MK dan sudah ditetapkan oleh KPUD serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten dan kota kepada Presiden RI/Mendagri pelantikan dilaksanakan 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara. Kecuali Provinsi DIY dan Aceh sesuai peraturan perundang-undangan.
Surat tersebut juga menyampaikan pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota serta wakil wali kota terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang masih proses sengketa PHP di MK akan dilaksanakan sesuai putusan MK berkekuatan hukum dan sesuai peraturan perundang-udangan.
Point lainnya dari surat tersebut meminta kepada Mendagri RI untuk mengusulkan kepada Presiden RI agar melakukan revisi Perpres Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (fan)
Komentar