PADANG, METRO–Kantor Hukum Zulkifli SH, MH & Rekan yang berkantor di jl. Surabaya no.15 Asratek, Ulakkarang mengadakan silaturahmi dengan media di Dhamar Shaker Cafe, Rabu (22/1). Zulkifli mengangkat permasalahan adanya pengaduan di kantor hukumnya tentang BPKB ganda yang beredar.
“Ada korban yang mengadu ke kantor kami, bahwa BPKB mobilnya digandakan. Dengan membawa bukti-bukti kepemilikan berikut laporan kepolisian. Umumnya terjadi pada mobil-mobil mewah. Yang terungkap satu bisa jadi banyak yang terjadi demikian,” ungkap Zulkifli saat jumpa pers dengan berbagai wartawan media cetak dan elektronik, Rabu (22/1).
Dikatakan Zulkifli, bahwa dalam kasus yang sama ada 3 unit kendaraan yang disita oleh Polda Sumbar. Maka dari itu, Perhimpunan Advokad Indonesia berencana membuat sebuah posko pengaduan untuk menampung masyarakat yang menjadi korban dalam kasus yang sama, yakni BPKB ganda.
Dikatakan Zulkifli, bahwa ide ini mengemuka, berawal dari seorang korban yang membeli 1 unit mobil merk Mitsubishi Pajero senilai Rp490.000.000. Kemudian setelah korban mengecek kendaraan beserta surat-suratnya lengkap. Kemudian korban membayar secara transfer bertahap sampai lunas.
Kemudian, lanjut Zulkifli, berjalannya waktu, korban ini menjual kembali mobil Pajero tersebut kepada yang lain. Namun pada tanggal 05 Juni 2024 korban dihubungi oleh pembelinya mengatakan bahwa mobil Pajero tersebut ditarik oleh leasing dikarenakan tunggakan kredit belum dibayar. “Padahal sebelumnya, korban membeli mobil tersebut secara tunai,” jelasnya.
Setelah ditelusuri korban, kata Zulkifli, penjual pertama mengaku membeli pajero itu dari seseorang yang menggandakan BPKB tersebut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 490.000.000. Dan korban bersama kantor Hukum Zulkifli melaporkan ke Polresta Padang guna proses secara hukum.
“Kami menduga ada jaringan sindikat dalam penerbitan BPKB ganda ini. Karena untuk menerbitkan BPKB pengganti tidaklah mudah. Karena ini adalah produk kepolisian. Banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Hasil penelusuran kami, beberapa dokumen yang tidak terpenuhi dalam penerbitan BPKB ini salah satunya tidak ada surat kuasa dari BPKB atas nama pemilik yang namanya tercantum dalam BPKB tersebut. Kemudian tidak terbitnya berita di dua media juga tidak adanya surat keterangan/rekomendasi dari reskrim sebagai syarat penerbitan BPKB pengganti. Inilah beberapa kejanggalan kejanggalan. Kuat dugaan dalam kasus ini diduga oknum yang terlibat. “Kami menduga adanya keterlibatan oknum dalam BPKB ganda ini. Ada Sindikat dan ada yang melindunginya,” kata Zulkifli.
Laporan pengaduan korban dan kami selaku kuasa hukum, sejak Juni 2024 sampai saat ini tidak ada tidak lanjutnya. Kami yang melaporpun sampai hari ini tidak pernah dimintai keterangan. Baik laporan kami ke Kapolda, Mabes polri.
“Begitu juga laporan kami di polresta Padang. Disana hanya berkutat pada minta keterangan dulu. Padahal pada bulan agustus lalu bukti permulaan sudah terpenuhi. Tapi sampai hari ini polresta padang belum menetapkan satu orang tersangkapun dalam kasus yang kami laporkan ini,” ungkapnya. “Berangkat dari permasalahan ini, kami bermaksud akan membuat sebuah posko pengaduan untuk masyarakat yang mengalami permasalahan yang sama,” timpalnya. (jes)