PESSEL, METRO— Kasus dugaan pemalsuan ijazah kesetaraan Paket C dengan terlapor anggota DPRD Pesisir Selatan terpilih, It Arman, memasuki babak baru.
Laporan ini dilayangkan oleh Alfi Ferdiansyah dan kini ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Pesisir Selatan.
Penyelidikan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/66/B/V/2025 tanggal 6 Mei 2024, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sip: Lidik/125/V/2024 tanggal 28 Mei 2024. Kasus ini juga telah melalui proses gelar perkara di Polda Sumatera Barat.
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Derry Indra, melalui Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Muhammad Yogi Biantoro, mengonfirmasi bahwa rekomendasi untuk pemeriksaan lebih lanjut akan segera dilimpahkan kepada penyidik Polda Sumatera Barat.
“Setelah hasil gelar perkara di Polda Sumbar, perkara ini akan dilimpahkan karena lokasi pembuatan ijazah berada di Padang,” ujar Yogi Biantoro.
Kasus ini bermula dari ijazah yang diterbitkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara, Padang, untuk It Arman.
Ijazah tersebut memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 9994485727 yang tercatat untuk tahun ajaran 2017/2018.
Namun, setelah diverifikasi dalam data Dapodik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, NISN yang sama terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah sebagai peserta ujian kesetaraan Paket C.
Jika tidak ada perubahan dalam rekomendasi hasil pemeriksaan, pelimpahan perkara ini akan segera dilakukan.
“Kami akan memprosesnya secepat mungkin sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tambah Yogi Biantoro. (rio)