Kantor Pajak Pratama Solok Selatan menyambut baik langkah ini dan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Untuk mempermudah pelaporan, masyarakat diimbau menggunakan e-filing yang dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Batas waktu pelaporan SPT Pajak Penghasilan orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, sementara untuk badan usaha adalah 30 April.
Masyarakat di imbau jangan menunggu mendekati batas waktu untuk menghindari kendala teknis.
Dengan melaporkan SPT tepat waktu, masyarakat tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga menunjukkan dukungan terhadap pembangunan yang lebih baik untuk Solok Selatan dan Indonesia. Mari bersama-sama menjadi warga negara yang taat pajak dan bertanggung jawab. (ped/rel)
Komentar