PADANG ARO, METRO–Bupati Solok Selatan Khairunas secara resmi telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan tahunannya di Kantor Pajak Pratama setempat. “Membayar dan melaporkan pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama dalam membangun daerah dan negara dan saya mengajak seluruh masyarakat Solok Selatan untuk segera melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan,” kata Bupati Solok Selatan Khairunas.
Pelaporan SPT ini katanya, menunjukkan komitmen pemimpin daerah dalam mendukung kepatuhan pajak sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara.
Ia mengingatkan pentingnya melaporkan SPT tepat waktu sebagai bentuk kontribusi kepada Negara.
Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
“Dengan taat pajak, setiap warga berkontribusi langsung pada kemajuan bangsa,” ujarnya.
Komentar