PADANG, METRO–PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat (Sumbar) menambah frekuensi perjalanan dan mengubah jadwal kereta api per 1 Februari 2025. Perubahan ini seiring diberlakukannya Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) 2025, menggantikan Gapeka 2023 yang sebelumnya digunakan.
Gapeka merupakan pedoman operasional perjalanan kereta api yang dirancang dalam bentuk grafis, mencakup stasiun, waktu, jarak, kecepatan, hingga posisi perjalanan kereta api. Baik saat berangkat, berhenti, menyusul, maupun bersilang.
Penambahan frekuensi perjalanan tersebut yakni dua perjalanan Kereta Api (KA) Pariaman Ekspres relasi Pauh Lima/Padang – Naras pp. Sehingga, jika sebelumnya hanya ada delapan perjalanan KA Pariaman Ekspres sehari, maka per 1 Februari 2025 terdapat 10 perjalanan.
”Semakin banyaknya jadwal perjalanan KA ini akan memberikan kemudahan kepada penumpang memilih jadwal keberangkatan KA sesuai jadwal yang diinginkan. Masyarakat yang tinggal di luar Padang, bisa pergi-pulang kuliah ataupun bekerja di Padang dengan lebih fleksibel,” ujar Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, M. As’ad Habibuddin.
Penambahan frekuensi perjalanan KA Pariaman Ekspres ini juga untuk mengakomodasi minat yang meningkat terhadap KA tersebut. Selama 2024, KAI Divre II Sumbar melayani 1.406.397 penumpang KA Pariaman Ekspres, naik 5 persen dibanding periode 2023 sebanyak 1.336.352 penumpang.
As’ad melanjutkan, terdapat pula perubahan jadwal kereta api per 1 Februari 2025. KAI Divre II Sumbar mengimbau kepada pelanggan memperhatikan jadwal terbaru yang tertera pada tiket atau e-ticket.
Pada jadwal terbaru ini, Stasiun Kampung Jua dan Stasiun Pauh Lima melayani KA Pariaman Ekspres jadwal kedatangan pertama dari Naras dan jadwal terakhir tujuan Naras.
Sehingga pelanggan yang biasa pergi-pulang untuk kerja atau kuliah, tidak perlu lagi ke Stasiun Padang terlebih dahulu. ”Adapun untuk tarif tiket pada Gapeka 2025 masih tetap, tidak ada perubahan,” kata As’ad.
Dua kereta api berstatus Public Service Obligation (PSO) atau Kewajiban Pelayanan Publik yakni KA Pariaman Ekspres relasi Stasiun Pauh Lima/Padang – Stasiun Naras pp dengan tarif Rp5.000 sekali jalan. KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau (BIM)–Stasiun Pulau Air pp dengan tarif Rp10.000 sekali jalan.
Adapun KA yang berstatus Perintis yaitu KA Lembah Anai relasi Stasiun Duku–Stasiun Kayu Tanam pp memiliki tarif Rp3.000 sekali jalan.
”KAI Divre II Sumbar terus menunjukkan komitmen dalam melayani masyarakat melalui penugasan pemerintah lewat PSO serta Perintis. Penugasan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat menggunakan kereta api dengan tarif terjangkau,” kata As’ad.
Pelanggan dapat membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI sejak H-7 keberangkatan. KAI juga masih menyediakan loket untuk penjualan tiket yang dibuka 3 jam sebelum keberangkatan KA, selama tiket masih tersedia.
”Kami mengimbau pelanggan yang memiliki rencana menggunakan KA dapat jauh-jauh hari membeli tiket melalui aplikasi Access by KAI karena lebih mudah, praktis, dan tidak khawatir kehabisan tiket,” tutup As’ad.(fan)