PESSEL, METRO— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan kembali melanjutkan persidangan kasus tindak pidana korupsi terkait Dana Bergulir Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM-MPd pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis, 16 Januari 2025.
Sidang kali ini menghadirkan saksi-saksi, termasuk EM selaku Ketua Kelompok Tunas Baru, serta terdakwa PGW, yang merupakan bendahara UPK Kecamatan Bayang Utara.
Menurut Kasintel Kejari Pesisir Selatan, Dede Mauladi, S.H., dugaan penyimpangan dana bantuan langsung masyarakat dari program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (PNPM-MPd) ini telah berlangsung sejak Oktober 2015 hingga Agustus 2023.
“Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.419.500.000,00 (satu miliar empat ratus sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah),” jelas Dede kepada Posmetro di ruang kerjanya pada Jumat, 17 Januari 2025.
Dana bergulir yang seharusnya digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat pedesaan diduga disalahgunakan oleh PGW dalam kapasitasnya sebagai bendahara UPK. Proses hukum pun terus berjalan untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di wilayah tersebut.
Sidang ini mengagendakan pemeriksaan keterangan dari saksi-saksi serta terdakwa PGW. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa sejumlah bukti telah dikumpulkan, termasuk dokumen laporan keuangan yang menunjukkan penyimpangan aliran dana.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat program PNPM-MPd bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan, khususnya kaum perempuan, melalui dana simpan pinjam bergulir.
Dede Mauladi menegaskan, “Proses persidangan ini adalah bagian dari upaya kami dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi. Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan ditegakkan.”
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dan penguatan bukti-bukti yang telah disiapkan oleh JPU. (rio)