Pemko Padang Pan­jang Gelar Sosialisasi RKBMD dan Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa

Dr. Winarno, ME

PDG. PANJANG, METRO–Guna memastikan pe­ngelola barang milik daerah terarah dan sesuai regulasi yang berlaku, Peme­rintah Kota melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar so­sialisasi, Selasa (14/1). Sosialisasi yang digelar yaitu Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik De­rah (RKBMD) dan Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kota Padang Pan­jang 2026 di Aula BPKD bersama Subag Perenca­naan, Subag Umpeg, dan pengurus barang.

Penjabat (Pj) Sekreta­ris Daerah Kota, Dr. Winarno, M.E menyampaikan, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dan penyusunan standar satuan harga barang dan jasa dilakukan secara terarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan me­ngimplementasikan prosedur penyusunan RKBMD dan Standar Satuan Harga secara lebih efektif dan tepat waktu. Hal ini penting untuk mendukung trans­paransi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta optimalisasi pelayanan kepada masya­rakat,” ujar Winarno.

Sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Ba­rang Milik Daerah menyatakan RKBMD Pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan ditetapkan menjadi RKBMD Pemerintah Kota paling lambat minggu keempat Juni.

Sedangkan Standar Sa­tuan Harga Barang dan Jasa ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota paling lambat minggu ke­dua Juli.

“Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota berkomitmen untuk memastikan penyusunan rencana kebutuhan ba­rang dan jasa berjalan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” tuturnya. (rmd)

Exit mobile version