PDG. PANJANG, METRO–Guna memastikan pengelola barang milik daerah terarah dan sesuai regulasi yang berlaku, Pemerintah Kota melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) menggelar sosialisasi, Selasa (14/1). Sosialisasi yang digelar yaitu Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Derah (RKBMD) dan Penyusunan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Pemerintah Kota Padang Panjang 2026 di Aula BPKD bersama Subag Perencanaan, Subag Umpeg, dan pengurus barang.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota, Dr. Winarno, M.E menyampaikan, sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dan penyusunan standar satuan harga barang dan jasa dilakukan secara terarah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan mengimplementasikan prosedur penyusunan RKBMD dan Standar Satuan Harga secara lebih efektif dan tepat waktu. Hal ini penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Winarno.
Sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan RKBMD Pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan ditetapkan menjadi RKBMD Pemerintah Kota paling lambat minggu keempat Juni.
Sedangkan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota paling lambat minggu kedua Juli.
“Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota berkomitmen untuk memastikan penyusunan rencana kebutuhan barang dan jasa berjalan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” tuturnya. (rmd)