Sesuai dengan Pasal 38 Ayat (2) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan RKBMD Pengadaan dan RKBMD Pemeliharaan ditetapkan menjadi RKBMD Pemerintah Kota paling lambat minggu keempat Juni.
Sedangkan Standar Satuan Harga Barang dan Jasa ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota paling lambat minggu kedua Juli.
“Dengan adanya kegiatan ini, Pemerintah Kota berkomitmen untuk memastikan penyusunan rencana kebutuhan barang dan jasa berjalan lebih terstruktur, transparan, dan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan,” tuturnya. (rmd)
Laman 2 dari 2
Komentar