DPRD Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati dan Wakil, Ivoni Munir: Bukan Simbol Domokrasi, Tapi Komitmen Dukung Pemimpin Baru  

Ketua DPR Kabupaten Solok, Ivoni Munir

SOLOK. METRO–Usai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mengumumkan akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Solok periode 2021-2025, momen ini di dinilai penting sebagai langkah strategis untuk masa depan Kabupaten Solok.

Disampaikan Ketua DPR Kabupaten Solok, Ivoni Munir, rapat Paripurna ini bukan hanya simbol demokrasi, tetapi juga penegasan komitmen dalam mendukung kepemimpinan baru untuk membawa Kabupaten Solok lebih maju.

Dalam sidang paripurna ini sekaligus pengumuman Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih periode 2025-2030.

Pada kesempatan tersebut, Jon Firman Pandu, selaku Wakil Bupati periode 2021-2025, menyampaikan permohonan maaf jika selama masa jabatannya terdapat kekurangan dalam menjalankan tugas.

“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya jika selama masa jabatan ada hal-hal yang belum maksimal. Terima kasih kepada seluruh jajaran yang telah mendukung kami selama ini,” ujarnya.

Sebagai Bupati terpilih, Jon Firman Pandu juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan masyarakat dan meminta dukungan dari semua pihak untuk masa kepemimpinan lima tahun ke depan.

“Kami akan berusaha menjalankan amanah ini sebaik mungkin dan berharap seluruh pihak dapat memberikan arahan serta bimbingan agar tujuan pembangunan Kabupaten Solok tercapai,” katanya.

Dalam sidang tersebut, Ketua DPRD Ivoni Munir membacakan hasil pemilihan kepala daerah yang telah digelar pada 27 November 2024. Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan calon Jon Firman Pandu dan H. Candra, dengan nomor urut 3, memperoleh 88.615 suara, unggul jauh dari pasangan lain.

Pasangan nomor urut 1, H. Budi Satriadi dan Hardinalis Kobal, memperoleh 28.053 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Emiko dan Iwan Afriadi, meraih 45.810 suara.

“Dengan mengacu pada aturan yang berlaku, DPRD Kabupaten Solok mengumumkan pasangan Jon Firman Pandu, SH, sebagai Bupati, dan H. Candra, sebagai Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030,” ujar Ivoni Munir dalam pembacaan surat keputusan DPRD. Setelah itu, DPRD Kabupaten Solok akan menyampaikan hasil penetapan tersebut ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Barat.  (vko)

Exit mobile version