Dilarang berhubungan sejenis laki-laki dengan laki-laki (Homo) dan perempuan dengan perempuan (Lesbi)
Dikatakan Syafrizen bahwa Minangkabau dengan Falsafah nya ABS SBK hidup menyesuaikan dengan syariat agama tidak melanggar melakukan hubungan terlarang. Begitu juga dengan perbuatan zina yang sangat dilarang Allah SWT.
Kemudian mengenai narkoba, Allah juga melartangnya dengan tegas dalam surat QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 90.
Dari ayat di atas dapat dipahami bahwa sosok Nabi Muhammad Saw merupakan barometer kehidupan beragama umat Islam. Sebagai pembawa pesan Allah Swt, Muhammad SAW sukses menghidupkan pesan tersebut dalam dirinya dan bagi orang di sekitarnya. Sifat, sikap dan nilai-nilai yang dibawa beliau–meskipun tidak seluruhnya–merupakan representasi dari ajaran-ajaran Al-Qur’an.
Kata Syafruizaen, bahwa Majelis Ulama Sumbar dan bahkan DPRD Sumbar beberpaka kali sudah membahas soal maraknya isu Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan Narkoba ini. Penyakit masyarakat ini sudah semakin merebak di segala penjuru nagari-nagari. Ini bukan hanya tanggungjawab MUI saja, namun peran tanggungjawab kita bersama. “Dasar agama dan kekuatan dalam keluarga sangat dibutuhkan. Untuk itu mari kita rapatkan barisan untuk menjaga anak cucu, anak kemenakan kita,” ujar Sfarizen. (ped)
Komentar