Dalam keterangannya kepada wartawan, Budianto menegaskan bahwa tanahnya yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1750 dan 2150 seharusnya tidak termasuk dalam objek perkara yang diputuskan melalui No. 121/Pdt.G/1992/PN.Pdg jo DBP No. 94/PDT/1993/PT.Pdg jo MARI Reg No. 3806 K/PDT/1994 jo MARI Reg. No. 87 PK/PDT/1997.
“Saya tidak pernah berperkara dengan Nurman Chan Cs. Yang berperkara adalah Djalir Cs. Lalu, mengapa tanah milik saya justru dibawa-bawa dalam putusan itu?” ujar Budianto dengan nada heran.
Ia menjelaskan bahwa tanah tersebut dibeli secara sah dari pemilik sebelumnya dan tidak berkaitan dengan warisan Alianto, yang merupakan salah satu termohon eksekusi dalam perkara ini.
Budianto menyatakan akan terus berjuang melalui jalur hukum. Saat ini, ia telah mengajukan upaya hukum yang tengah diproses di Pengadilan Tinggi Padang.
“Jika nantinya terbukti eksekusi ini tidak sesuai dengan hukum, saya akan menggugat pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaannya,” tegasnya.
Budianto juga berharap agar pengadilan dapat memberikan keadilan dan mempertimbangkan bukti yang ia miliki.
“Sebagai warga negara yang baik, saya hanya ingin mempertahankan hak saya,” tutupnya. (rel)




















