Mendagri Ingatkan Tidak Ada Lagi Pengangkatan Pegawai Non-ASN Baru

RAPAT BERSAMA MENDAGRI—Pj Wali Kota Padangpanjang Sonny Budaya Putra, mengikuti rapat bersama Mendagri secara daring, Rabu (8/1) di Ruang VIP Balai Kota.

PDG. PANJANG, METRO–Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, MA, Ph.D meminta seluruh Pemerintah Dae­rah (Pemda) berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN.

Pada rapat yang diikuti secara daring oleh Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra dan pejabat terkait, Rabu (8/1) di Ruang VIP Balai Kota.

Mendagri Tito meminta Pemda tidak lagi merekrut pegawai non-ASN baru lantaran melanggar Undang Undang No 20 Tahun 2023.

Dikatakannya, berda­sarkan UU tersebut pada BAB XIV Pasal 66 dinyatakan, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya, selain pegawai ASN.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, S.H, MPM me­nyampaikan, penataan non-ASN selain melaksa­nakan mandat UU No 23 Tahun 2023, tujuannya an­tara lain memperjelas status non-ASN, memetakan dan mengindentifikasi te­naga non-ASN yang dapat diusulkan menjadi PPPK.

Lalu, mendorong tenaga non-ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK.

Rini meminta Pemda berhati-hati membuat kebijakan outsourcing. Menurutnya, bila pegawai non-ASN sudah terdata di pang­kalan data (database) berarti sudah menunjukkan komitmen pemerintah me­ngangkat menjadi PPPK.

“Jadi nanti bila menjadi PPPK paruh waktu pun range gajinya sesuai de­ngan yang mereka terima saat ini, tidak boleh turun. Kalau mau dinaikkan lihat ketersediaan anggaran. Tapi basic gajinya, yang mereka terima saat ini,” ujarnya. (rmd)

Exit mobile version