PESSEL, METRO— Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan kembali mencuat.
Ketiga tersangka yang berinisial YD, Y, dan NF (seorang rekanan) ditangkap oleh Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pesisir Selatan pada Rabu, 20 April 2022, sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah hampir tiga tahun berlalu, Polres Pesisir Selatan memastikan kasus ini masih berlanjut dengan melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Muhammad Yogi Biantoro, kepada Posmetro pada Senin (7/1).
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap perkara OTT ini dan saat ini berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan,” ujar AKP Muhammad Yogi Biantoro.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait praktik korupsi.
Barang bukti yang diamankan dari masing-masing tersangka antara lain, YD: Satu unit handphone, satu unit laptop, dan uang tunai Rp20 juta dalam pecahan Rp50.000 yang ditemukan dalam laci meja, dibungkus plastik hitam.
Y: Uang tunai sebesar Rp4,5 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang disimpan dalam amplop putih, serta satu unit laptop.
NF: Uang tunai Rp4,5 juta dalam pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, satu unit handphone, dan satu unit laptop.
“Kami juga akan segera memanggil beberapa pihak lain yang diduga terkait dengan kasus OTT ini untuk mempercepat proses penyidikan,” tambah Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Polres Pesisir Selatan sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.
Publik diharapkan bersabar menunggu hasil penyidikan lanjutan, sementara pihak kepolisian terus bekerja untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan. (rio)
Komentar