667 Pengawas TPS di 11 Kecamatan Dilantik

DHARMASRAYA, METRO – Demi mengoptimalkan fungsi dan kinerja pengawasan Pemilu serentak 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dharmasraya merekrut 667 tenaga pengawas TPS  di 11 kecamatan yang ada di Dharmasraya. Kemudian, 667 pengawas TPS  ini dilantik dan diambil sumpah secara serentak di masing- masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Senin (25/3). Salah satunya Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pulau Punjung telah melantik dan mengambil sumpah 123 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Ketua Panwascam Pulau Punjung, Harizon, mengatakan, perekrutan PTPS selain sesuai dengan jumlah TPS yang ada, yakni 123 TPS yang merupakan terbanyak dibandingkan 11 kecamatan yang lain.
“Kita telah melantik 123 PTPS, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kecamatan Pulau Punjung, yakni 123 TPS, dan jumlah PTPS  yang kita lantik ini merupakan yang terbanyak dibandingkan dengan PTPS kecamatan yang lainnya,” ujar Harizon.
Ditambahkan Herizon, bahwa Rekrutmen tersebut juga dilakukan dalam melakukan pengawasan terkait Pemilu serentak 17 april 2019 dan diminta kepada seluruh PTPS yang dilantik daat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Saya Percaya dengan dilantiknya pengawas ini akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan penuh rasa tanggung jawab,” harap Herizo kepada 123 PTPS yang dilantik.
Ketua Banwaslu Dharmasraya, Syamsurizal menyebutkan,  di Kecamatan Koto Baru 94  pengawas TPS, Pulau Punjung 123 pengawas, Sungai Rumbai 60 pengawas.  Kemudian di Kecamatan Sitiung 83 orang pengawas TPS, IX Koto Silago 27 pengawas, Timpeh 50 pengawas, Koto Salak 56 pengawas, Tiumang 41 pengawas, Padang Laweh 17 pengawas, Asam Jujuhan 36 pengawas, dan Koto Besar 80 pengawas.
“Sebanyak 667 pengawas pemilu ini akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara ( TPS) masing- masing wilayah kecamatan. Satu orang pengawas berkewajiban mengawasi satu TPS,” ungkap Syamsurizal didampingi Komisioner Bawaslu, Laila Husni, Alde Rado dan Sekretaris Bawaslu, Redha Akmal.
Redha Akmal menambahkan, pengawas TPS  ini berkewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan, pemungutan, dan penghitungan suara di masing- masing TPS yang diawasi kepada Bawaslu Kecamatan melalui Panwaslu Nagari. Pengawas TPS betugas mengawasi persiapan,  pemungutan, penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
“Pengawas TPS juga berwenang menyampaikan keberatan dalam dugaan pelanggaran, kesalahan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara serta melaksanaan wewenang lain sesuai ketentuan perundang undangan,” jelas Redha Akmal.
Ketua Bawaslu, Syamsurizal berharap pengawas TPS benar- benar melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai petunjuk perundang- undangan berlaku.
“Pengawas TPS juga penentu suksesnya pemilu jujur, adil dan rahasia. Maka dari itu,  kita minta wajib bekerja sungguh- sungguh,” ujar Syamsurizal. (g)

Exit mobile version