Wakil Bupati Risnawanto, Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang RTRW 2025-2045

SERAHKAN—Wakil Bupati Pasbar Risnawanto serahkan RTRW pada Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah

PASBAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat meng­gelar rapat paripurna untuk penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045, Selasa (24/12). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupa­ten Pasaman Barat, Dir­wansyah, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasaman Ba­rat Risnawanto, Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD lainnya.

Dalam paparannya, Wakil Bupati Risnawanto menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2011-2031 telah menjadi pedoman pemanfaatan ruang wilayah selama 20 tahun. Namun, dinamika pembangunan yang terjadi, baik di tingkat nasio­nal, provinsi, maupun kabupaten, menuntut adanya revisi terhadap RTRW ter­sebut.

“Dinamika pembangu­nan yang berdimensi nasional, provinsi, dan kabupaten secara langsung berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Berkenaan dengan kegiatan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang berjalan relatif cepat, dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang tepat untuk mengakomodir dan mengendalikannya agar sesuai dengan RTRW,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pe­netapan Peraturan Peme­rintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah memiliki kewajiban meninjau kembali RTRW setiap lima tahun sekali.

Risnawanto menjelaskan bahwa peninjauan kem­bali RTRW mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti: Perubahan kebijakan nasional dan pro­vinsi yang memengaruhi penataan ruang, Perubahan regulasi terkait RTRW, Dinamika pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya. Selanjutnya aspirasi masya­rakat terkait arah pemba­ngunan, perkem­bangan tek­nologi dan pemanfaatan sumber daya alam.

Risnawanto juga menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan pe­ninjauan kembali RTRW. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa nilai materi RTRW berada di bawah 85%, sehingga direkomendasikan untuk direvisi. Revisi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak melalui Forum Konsultasi Publik, Focus Group Discussion (FGD), Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat, serta harmonisasi dengan Kemen­terian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat.

“Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nya­man, produktif, dan berkelanjutan. Kabupaten Pasaman Barat diarahkan menjadi pusat tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan yang berdaya saing, sambil tetap menjaga kelestarian kawasan lindung untuk kesejahteraan ma­syarakat,” jelasnya. (end)

Exit mobile version