PASBAR, METRO–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna untuk penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045, Selasa (24/12). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Barat, Dirwansyah, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasaman Barat Risnawanto, Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD lainnya.
Dalam paparannya, Wakil Bupati Risnawanto menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang RTRW Tahun 2011-2031 telah menjadi pedoman pemanfaatan ruang wilayah selama 20 tahun. Namun, dinamika pembangunan yang terjadi, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten, menuntut adanya revisi terhadap RTRW tersebut.
“Dinamika pembangunan yang berdimensi nasional, provinsi, dan kabupaten secara langsung berpengaruh terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Berkenaan dengan kegiatan pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten Pasaman Barat yang berjalan relatif cepat, dibutuhkan langkah-langkah antisipasi yang tepat untuk mengakomodir dan mengendalikannya agar sesuai dengan RTRW,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah daerah memiliki kewajiban meninjau kembali RTRW setiap lima tahun sekali.
Risnawanto menjelaskan bahwa peninjauan kembali RTRW mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti: Perubahan kebijakan nasional dan provinsi yang memengaruhi penataan ruang, Perubahan regulasi terkait RTRW, Dinamika pembangunan sosial, ekonomi, dan budaya. Selanjutnya aspirasi masyarakat terkait arah pembangunan, perkembangan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam.
Risnawanto juga menjelaskan bahwa pada tahun 2017, Kabupaten Pasaman Barat telah melakukan peninjauan kembali RTRW. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa nilai materi RTRW berada di bawah 85%, sehingga direkomendasikan untuk direvisi. Revisi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak melalui Forum Konsultasi Publik, Focus Group Discussion (FGD), Forum Penataan Ruang Provinsi Sumatera Barat, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sumatera Barat.
“Penyusunan RTRW ini bertujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Kabupaten Pasaman Barat diarahkan menjadi pusat tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan industri pengolahan yang berdaya saing, sambil tetap menjaga kelestarian kawasan lindung untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. (end)
Komentar