Ke depannya, kata Bupati, dengan adanya dokumen RDTR tersebut akan memudahkan investor berinvestasi di Kabupaten Tanah Datar dengan cakupan wilayah kawasan Perkotaan Batusangkar memiliki luas 7.720,20 hektare sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Tanah Datar Nomor 650/79/PUPRP/2023 tanggal 07 Februari 2023. Secara administratif terdiri dari 6 kecamatan dan 14 nagari (wilayah administratif setingkat desa).
“Keberadaan RDTR sebagai salah satu jaminan investasi bagi pemodal sangat dibutuhkan agar pembangunan yang terarah dapat berjalan beriringan dengan pertumbuhan ekonomi dan kestabilan ketersediaan pangan di Kabupaten Tanah Datar, dengan harapan akan memiliki peran lebih jauh dan lebih penting dalam mendukung pembangunan daerah hingga nasional untuk mencapai cita-cita Indonesia emas tahun 2045,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan B.Sc, M.Sc, menyambut baik kehadiran pimpinan daerah untuk jemput bola terkait dokumen penyusunan RDTR di Kabupaten Tanah Datar.
“Saya apresiasi kehadiran pak Bupati Eka Putra disini, yang melakukan jemput bola dengan berkoordinasi dan konsultasi langsung ke Kementerian ATR terkait dokumen penyusunan RDTR di Kabupaten Tanah Datar. InsyaAllah Kami akan bantu dan menindaklanjuti sekaligus pembiayaannya,” ucapnya.
Diakhir pertemuan, Bupati Eka Putra juga menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dan respon baik dari Wamen dan Dirjen Tata Ruang untuk menindaklanjuti dengan menerbitkan dokumen RDTR tersebut. “Alhamdulillah dan terimakasih Bapak Wamen dan Dirjen Tata Ruang atas bantuan kepada pemerintah Kabupaten Tanah Datar, “ pungkasnya. (ant)