TANAHDATAR, METRO— Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan Batusangkar, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM lakukan koordinasi dan konsultasi ke Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Jumat (20/12) di Jakarta Selatan.
Kehadiran orang nomor satu di Luhak Nan Tuo itu disambut langsung oleh Wakil Menteri ATR/BPN H. Ossy Dermawan B. Sc, M. Sc yang didampingi Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di ruang kerjanya.
Pada kesempatan tersebut Bupati Eka Putra menyampaikan kehadirannya guna menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, yang mana disebutkan pada pasal 11 bahwa sistem pusat permukiman di Kabupaten Tanah Datar lebih lanjut diatur dalam RDTR dengan Peraturan Bupati.
Menurutnya, sistem pusat permukiman yang menjadi prioritas utama adalah Pusat Kegiatan Lokal (PKL) yang melayani kegiatan skala kabupaten, yang dalam hal ini adalah kawasan perkotaan Batusangkar yang juga menjadi ibukota Kabupaten Tanah Datar.
Lebih lanjut Bupati Eka Putra katakan, untuk mewujudkan hal tersebut tentu dibutuhkan dokumen penyusunan RDTR dari Kementerian ATR.
“Penyusunan RDTR juga berpengaruh besar pada penyelenggaraan urusan perizinan berusaha. RDTR yang telah disusun nantinya akan diintegrasikan ke dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), yang mana pemohon akan diberikan kemudahan untuk mengonfirmasi perizinan menggunakan mekanisme Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) secara otomatis,” urainya.