Penyaluran Bantuan Beras di Nagari Situjuah Gadang Cukup Scan Barcode, Masyarakat Terapkan Budaya Antri

Penyerahan bantuan BLT Dana Desa 2024 Triwulan III di Nagari Situjuah Gadang, Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota. Foto: Dokumentasi Elsa Dita Ninggrum

Oleh: Elsa Dita Ninggrum (Mahasiswa Studi Humanitas Universitas PGRI Sumbar)

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018, nagari adalah kesatuan masyarakat hukum adat secara geologis dan historisnya memiliki batas-batas dalam wilayah tertentu, memiliki harta kekayaan sendiri, berwewenang memilih dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan filosofi dan sandi adat, Adat Basandi Syara’ – Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) dan/atau berdasarkan asal usul adat istiadat setempat dalam wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Nagari merupakan pembagian wilayah yang secara administratif di Sumbar setara dengan desa. Dalam pelaksanaannya pemerintahannya dipengaruhi oleh tradisi atau adat yang dipercaya dan dihormati oleh masyarakat.

Sejak tahun 1970 sampai tahun 1983, Nagari Situjuah Gadang di Kecamatan Situjuah Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota terdiri dari beberapa jorong. Di antaranya, Jorong Situjuah Gadang, Padang Kuniang, Padang Jariang, Kociak, Tanjuang Bungo dan Tanjuang Simantuang.

Dengan kembali pada sistem pemerintahan terendah dari jajaran pemerintahan adalah nagari (khusus di Provinsi Sumbar), Nagari Situjuah Gadang mempunyai elemen pemerintahan. Di antara lembaga legislatif yaitu Bamus (Badan Permusyawaratan), lembaga eksekutif (wali nagari), Lembaga Syara’ Nagari (LSN) dan juga Kerapatan Adat Nagari (KAN).

Adapun tujuan didirikannya Kantor Wali Nagari Situjuah Gadang yaitu untuk mewujudkan pelayanan prima di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan melalui sistem pemerintahan yang baik dan menuju masyarakat maju dan berkeadilan.

Selain itu juga memfasilitasi, meningkatkan koordinasi lintas sektoral, membantu camat dan bupati dalam penyelenggaraan pemerintah, dan melaksanakan kewenangan pemerintah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Saya melakukan magang sejak tanggal 1 Juli sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024, dengan Pembimbing Magang Isnaini, M.Si. Selama kegiatan magang, saya diajarkan banyak hal, mulai dari administrasi, menjadi MC dalam kegiatan yang diusung oleh Kader KB Nagari Situjuah Gadang, melakukan monitoring ke salah satu jalan di Jorong Tanjuang Simantuang dan lain-lain.

Salah satu kegiatan yang sangat mengesankan bagi saya yaitu, kegiatan penyerahan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat. Di mana kegiatan tersebut sudah mencapai tahap ketiga.

Masyarakat diberikan barcode yang di dalamnya sudah tercantum nama, NIK dan juga nomor yang sudah disesuaikan dengan abjad serta sudah ditentukan akan berapa kali diterima.

Sebelum dibagikannya barcode, saya ditugaskan memisahkan nama masyarakat per jorong, agar mudah dibagikan ke masing-masing kepala jorong.

Di waktu yang telah ditentukan, jorong memberitahukan kepada masyarakat bahwasannya bantuan pangan berupa beras dapat diambil ke kantor wali nagari, dengan syarat membawa barcode, fotokopi KTP dan KK.

Barcode tersebut kemudian discan oleh petugas. Kemudian dituliskan juga tanggal serah terima bantuan tersebut. Selama proses penyerahan bantuan, masyarakat menerapkan budaya antri serta mendahulukan masyarakat yang memang sudah tua dan masyarakat disabilitas.

Saya sangat mendukung kegiatan ini karena hal ini dapat membantu masyarakat yang kesulitan dalam masalah pangan. Terlebih melihat antusias dari masyarakat dan mereka juga sudah membudayakan antri yang membuat petugas tidak kesusahan dalam mendata masayarakat yang sudah menerima bantuan dan mana yang belum.(**)

Exit mobile version